PENGANTAR
JIS LAW OFFICE Advocates and Legal Consultans adalah suatu firma yang bergerak dibidang pelayanan jasa hukum dalam artian yang luas baik berupa Advokasi maupun sebagai Legal Consultant.
Kami memberikan pelayanan jasa hukum dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien. Bentuk penyelesaian yang kami berikan yaitu berupa penyelesaian dengan mengurangi faktor-faktor kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.
Kantor ini dikelola dan ditangani oleh para lawyer yang mempunyai keahlian dibidangnya dan mempunyai latar belakang pengalaman hukum yang berbeda seperti Akademisi maupun professional. Dimana lawyer-lawyer tersebut bekerja dalam bentuk team untuk menangani masalah-masalah yang diberikan. Yang kemudian dibahas bersama guna memperoleh bentuk solusi yang terbaik.
Kegiatan lembaga kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
- Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
- Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
- Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar